Negara Republik Indonesia dikenal sebagai Negara Hukum yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Tujuan utama negara ini adalah menciptakan kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tenteram. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat empat pilar penegak hukum yang memiliki peran penting, yaitu Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini dikenal sebagai Catur Wangsa. Hakim bertugas untuk memutuskan sengketa dan menegakkan keadilan, Jaksa berperan dalam penuntutan terhadap pelanggaran hukum, Advokat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dan Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Kerja sama dan kelompokan dari keempat pilar ini sangat penting dalam menjalankan sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Advokat adalah orang yang memiliki profesi dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang harus memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003. Jasa hukum yang diberikan oleh advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum. Klien yang dapat menerima jasa hukum tersebut adalah individu, badan hukum, atau lembaga lain yang membutuhkan bantuan hukum dari seorang advokat. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan adanya standar kualitas dalam pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh advokat kepada kliennya.

Di berbagai negara di dunia, terdapat banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang bekerja sebagai penyedia jasa hukum, seperti Advokat/Advocaat/Advocate, pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/Conselar at law, Pembela, Lawyer, bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan sebagainya. Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, istilah yang digunakan secara resmi adalah "Advokat". Namun, dalam Company Profile ini, kami akan menggunakan istilah yang lebih umum yaitu "Lawyer" untuk mempermudah pemahaman. Dalam era perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, dunia bisnis, ekonomi, dan sektor lainnya tidak dapat terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam situasi seperti ini, kehadiran seorang lawyer sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan jasa hukum profesional. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya masalah hukum atau menyelesaikan masalah hukum yang muncul dengan cara yang terbaik, cepat, tepat, dan dengan biaya yang terjangkau.

RD Law Firm berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan dijasa bidang hukum baik Ligitasi maupun Non Ligitasi. RD Law Firm berdiri sejak tahun 2022 dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No. AHU-0000357- AH.01.18 Tahun 2022

RD Law Firm adalah firma hukum yang memiliki cakupan kerja di seluruh Indonesia. Kami telah menangani berbagai jenis kasus, baik yang berhubungan dengan litigasi maupun non-litigasi. Keberhasilan kami dalam mengembangkan bisnis ini tidak lepas dari promosi yang dilakukan oleh para klien kami. Mereka dengan senang hati merekomendasikan layanan kami kepada keluarga dan rekan bisnis mereka. Perkembangan masyarakat yang semakin maju dan adanya saling ketergantungan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, dan teknologi, seringkali memunculkan konflik yang memerlukan penanganan hukum. Oleh karena itu, kami sebagai firma hukum profesional menyediakan berbagai layanan bantuan hukum, mulai dari konsultasi hukum, menjadi konsultan tetap, memberikan pendampingan hukum, hingga menangani kasus baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

TENTANG KAMI

Kami adalah kantor hukum mediasi, advokasi, konsultan hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan dibidang ligitasi (Pengadilan) maupun nonligitasi (diluarPengadilan), kami akan berikan yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.

Tujuan

VISI

Menjadi Firma Hukum yang Handal, Terpercaya & Profesional

MISI

  • Hukum dan Keadilan harus ditegakkan (Law & Justice)

  • Membangun tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral, dan etika yang baik di dalam menegakkan hukum.

  • Menjunjung tinggi kredibilitas & komitmen dalam menyelesaikan hukum yang dihadapi klien.

MANAGING PATNER

HJ.R.DEBBY INDAH SARI

S.SOS., S.H., M.I.Kom., M.Kn., CTA., C.Me

ASSOCIATE ATTORNEY

HILMIYAH, S.H., M.Kn

ASSOCIATE ATTORNEY

ANA RIANI, S.H