
BIAYA

KLIEN TETAP
Klien tetap akan di kenakan Pembayaran di muka “ Retainer Fee” perbulan yang besarnya seperti yang tertera dibawah ini :
IURAN PERBULAN/PERTAHUN
Untuk perusahaan akan dikenakan cost minimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perbulan dalam perjanjian Konsultan Hukum per 24 bulan. Untuk pembayaran dilakukan setiap bulannya selama 24 bulan. Jika klien membayar penuh 24 bulan dalam awal perjanjian konsultan. Maka klien hanya akan dikanakan cost 22 bulan. Biaya tersebut diluar biaya Litigasi (persidangan), apabila ada permasalahan hukum dan untuk biaya Litigasi disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu Lawyer dan Klien.
Untuk Badan usaha, Home Industry, dsb akan dikenakan cost Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perbulan dalam perjanjian Konsultan Hukum per 24 bulan. Untuk pembayaran dilakukan setiap bulannya selama 24 bulan. Jika klien membayar penuh 24 bulan dalam awal perjanjian konsultan. Maka klien hanya akan dikanakan cost 22 bulan.
Untuk perorangan akan dikenakan cost minimal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan dalam perjanjian Konsultan Hukum per 24 bulan. Untuk pembayaran dilakukan setiap bulannya selama 24 bulan. Jika klien membayar penuh 24 bulan dalam awal perjanjian konsultan. Maka klien hanya akan dikanakan cost 22 bulan.
Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayarkan, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
Biaya-biaya lain /BOP (biaya operasional) yang timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak untuk tahun selanjutnya
KEUNTUNGAN KLIEN
Cost atau biaya yang dikelurakan lebih rendah karena klien tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum
Adanya konsultan hukum tetap, maka kepentingan hukum mendapatkan prioritas penanganan


KLIEN TIDAK TETAP
HAL KONSULTASI HUKUM :
Khalayak masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsulktasikan serta lamanya waktu konsultasi.
Konsultasi hukum hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
HAL PERKARA ATAU SENGKETA HUKUM :
Penangana suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
Besar kecilnya biaya yang akan dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
Lawyer Fee/ Jasa Hukum dan Operasional harus dibayar dimuka oleh klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Succes Fee dapat diatur kemudian hari dengan surat perjanjian Jasa hukum.
Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik Kembali Fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.


Kami menyediakan layanan jasa hukum baik untuk klien tetap maupun tidak tetap. Sebagai klien tetap, Anda akan mendapatkan manfaat berlangganan yang mencakup akses eksklusif ke tim pengacara kami, konsultasi hukum tanpa batas, serta penanganan kasus hukum secara menyeluruh. Dengan menjadi klien tetap, Anda akan memiliki kepastian hukum yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hukum Anda dalam jangka panjang. Sementara itu, sebagai klien tidak tetap, Anda tetap dapat mengandalkan layanan hukum berkualitas dari tim kami untuk menyelesaikan masalah hukum yang Anda hadapi. Kami adalah mitra yang dapat Anda andalkan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum Anda, baik itu sebagai klien tetap maupun tidak tetap.

